KONTEKS.CO.ID - Selain Ahmad Sahroni, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga memutuskan Nafa Urbach melanggar kode etik.
MKD pun menjatuhkan hukuman kepada perempuan yang juga publik figur itu dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
Keputusan tersebut diambil saat MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu 5 November 2025.
Baca Juga: Biodata Zohran Mamdani, Anak Imigran Uganda Pro Palestina, Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Dalam sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain dihadiri para teradu yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir.
"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.
Kepada Nafa Urbach, MKD meminta untuk berhati-hati menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku.
Baca Juga: Tundukkan Real Madrid 1-0, Arne Slot Puji Performa Hebat Liverpool
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," katanya.
Sebelumnya, MKD pun telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan usai demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Sebagai informasi, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Lalu, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Artikel Terkait
Massa Salah Sasaran! Rumah Bintaro yang Dijarah Ternyata Bukan Milik Nafa Urbach
Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach Dinilai Tepat, tapi Tak Cukup Redam Protes Publik
Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Anggota DPR, Tatib dan UU MD3 Tak Kenal Istilah Nonaktif
Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Disebut Teror untuk DPR
MKD DPR RI Lanjutkan Sidang Etik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya