• Senin, 22 Desember 2025

MKD DPR RI: Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan Selama Tiga Bulan  

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 13:18 WIB
Nafa Urbach terbukti langgar kode etik, MKD DPR RI hukum dinonaktifkan 3 bulan (foto: instagram.com/nafaurbach)
Nafa Urbach terbukti langgar kode etik, MKD DPR RI hukum dinonaktifkan 3 bulan (foto: instagram.com/nafaurbach)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Selain Ahmad Sahroni, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga memutuskan Nafa Urbach melanggar kode etik.

MKD pun menjatuhkan hukuman kepada perempuan yang juga publik figur itu dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diambil saat MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu 5 November 2025.

Baca Juga: Biodata Zohran Mamdani, Anak Imigran Uganda Pro Palestina, Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York

Dalam sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain dihadiri para teradu yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir.

"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.

Kepada Nafa Urbach, MKD meminta untuk berhati-hati menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku.

Baca Juga: Tundukkan Real Madrid 1-0, Arne Slot Puji Performa Hebat Liverpool

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," katanya.

Sebelumnya, MKD pun telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan usai demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.

Sebagai informasi, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.

Lalu, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X