KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengirimkan sinyal tegas bahwa proses penegakan etik tidak akan berhenti, sekalipun anggota yang diadukan telah berstatus nonaktif.
Lima anggota dewan, termasuk nama-nama besar seperti Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Golkar) serta para figur publik yang beralih profesi menjadi politisi Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Uya Kuya (PAN), dan Eko Patrio (PAN) kini dipastikan akan menghadapi proses penanganan lanjutan di MKD.
Keputusan krusial ini diambil untuk menjawab keraguan publik mengenai nasib aduan-aduan yang melibatkan nama-nama besar tersebut.
Baca Juga: Duh, Produsen Sepatu Nike di Indonesia Lakukan PHK 1.800 Pekerja
Proses Etik Lanjutan Bagi Lima Anggota DPR Nonaktif
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, pada Kamis, 30Oktober 2025, secara resmi mengumumkan bahwa kelima perkara tersebut disetujui untuk ditindaklanjuti. Ini berarti, proses etik terhadap mereka akan terus bergulir di internal parlemen.
Bagi publik, langkah ini menjadi pertaruhan atas komitmen DPR dalam menjaga kehormatan dan martabatnya sendiri. Seringkali, kasus-kasus etik menguap di tengah jalan atau terhenti oleh manuver politik.
Namun, dengan dilanjutkannya perkara lima anggota nonaktif ini, MKD berupaya menunjukkan bahwa tidak ada anggota yang kebal hukum etik, terlepas dari status atau jabatannya.
Baca Juga: Duel 2 Jam Lebih Menuju 8 Besar Chennai Open 2025, Janice Tjen Tundukan Linda Fruhvirtova
Keputusan ini diambil bukan tanpa dasar. Dalam rapat internal MKD yang digelar pada Rabu (29/10/2025), pimpinan dan anggota MKD menelaah perkembangan aduan yang masuk.
Rapat yang dihadiri empat dari lima unsur pimpinan itu menyimpulkan bahwa kelima perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan tata beracara MKD untuk diproses lebih lanjut.
Secara administratif, kelima aduan tersebut telah terdaftar secara resmi di MKD.
Perkara-perkara itu masing-masing tercatat dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/ 2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/ 2025, dan 49/PP/IX/2025. Dengan dipenuhinya syarat administrasi ini, MKD secara hukum wajib untuk menanganinya.
Baca Juga: Warga dan Aktivis Meragukan IKN Nusantara, Ada Perlambatan Drastis
Langkah ini sangat penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif di mata rakyat.
Artikel Terkait
DPR Akui Penurunan Rp2 Juta Belum Puaskan Presiden Prabowo, Janji Kerja Lebih Awal Tahun Depan
Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Anggota DPR Singgung Keseriusan dan Keberanian KPK
Keputusan MKD: Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Ditolak MKD DPR, Ini Kata Dasco
KPK Kembali Garap Anggota DPR dari Nasdem Rajiv, Gali Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK