• Minggu, 21 Desember 2025

Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Anggota DPR Singgung Keseriusan dan Keberanian KPK

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:40 WIB
Anggota DPR RI, Abdullah singgung KPK soal dugaan korupsi Kereta Cepat Whoosh (foto: dok. KCIC)
Anggota DPR RI, Abdullah singgung KPK soal dugaan korupsi Kereta Cepat Whoosh (foto: dok. KCIC)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tak pandang bulu menindak pelaku dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai aturan hukum.

“KPK tidak boleh pandang bulu," tegasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.

Baca Juga: BRI Raih Laba Bersih Rp41,2 Triliun Hingga Triwulan III 2025

"Jika dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana korupsi, para pelakunya harus diseret ke jalur hukum tanpa pengecualian," imbuhnya.

Menurut politisi PKB itu, komisi antirasuah tidak perlu ragu menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Pasalnya, kini Whoosh sedang disorot imbas utang besar akibat pembangunannya hingga isu dugaan mark up anggaran.

Baca Juga: Prabowo Mendadak Bertemu Empat Mata dengan Dasco di Widya Chandra, Bahas Apa?

Abdullah berpendapat, keseriusan dan keberanian KPK dalam menangani perkara ini penting dilakukan untuk menjawab keingintahuan publik.

"KPK tidak boleh takut dalam menangani kasus ini. Dugaan mark up anggaran dalam proyek kereta cepat harus diusut secara tuntas dan transparan,” tegasnya lagi.

Dia menyebut, proyek Kereta Cepat Whoosh seharusnya menjadi kebanggaan nasional, bukan justru menjadi beban akibat penyimpangan anggaran.

Baca Juga: Resmi! Ini Standar Layanan Haji 2026: 41 Hari Tinggal, 126 Kali Makan Bercita Rasa Nusantara

"Karena itu, kita harus dukung penuh KPK agar bisa menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X