KONTEKS.CO.ID - Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah telah resmi menetapkan standar pelayanan rinci yang akan diterima oleh setiap jemaah haji Indonesia pada tahun 2026.
Kesepakatan ini tidak hanya berfokus pada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), tetapi juga mengunci standar kenyamanan jemaah selama berada di Arab Saudi, terutama terkait tiga kebutuhan dasar, durasi tinggal, jaminan makanan, dan akses akomodasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengumumkan bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) pada Rabu, 29 Oktober 2025, durasi tinggal rata-rata jemaah haji Indonesia di Arab Saudi telah ditetapkan, yakni selama 41 hari.
Ini memberikan kepastian kerangka waktu bagi seluruh proses pelayanan yang akan diterima jemaah sejak kedatangan hingga kepulangan.
Baca Juga: Kapolda NTT Gandeng GP Ansor Dorong Ketahanan Pangan di Nusa Tenggara Timur
Jaminan paling krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan jemaah adalah konsumsi. Telah disepakati bahwa setiap jemaah dipastikan akan menerima total 126 kali jatah makan.
Jatah ini didistribusikan secara proporsional untuk memastikan jemaah tidak kesulitan mencari makanan selama di tanah suci, yang terdiri dari 27 kali makan di Madinah, 84 kali makan di Makkah, dan 15 kali makan di fase puncak haji (Armuzna).
Tidak hanya soal kuantitas, Panja juga menetapkan standar kualitas yang sangat spesifik untuk melindungi kenyamanan jemaah lansia dan mencegah jemaah sakit akibat tidak cocok makanan.
Marwan Dasopang menegaskan bahwa menu katering yang disajikan wajib berbahan baku dan bercita rasa Nusantara. Untuk menjamin keaslian rasa masakan rumah ini, juru masak atau chef yang dipekerjakan juga harus berasal dari Indonesia.
Standar kenyamanan fisik jemaah, terutama terkait jarak tempuh untuk beribadah, juga telah ditetapkan secara tegas.
“Kita sudah kunci semua spesifikasi pelayanan dengan standar tertinggi. Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan Armuzna, semuanya harus tetap terbaik meskipun biaya turun,” ujar Marwan kepada wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.
Untuk di Makkah, disepakati bahwa jarak akomodasi atau hotel jemaah paling jauh adalah 4,5 kilometer dari Masjidil Haram.
Ini mengindikasikan bahwa layanan bus shalawat menjadi komponen vital yang wajib tersedia penuh selama 24 jam untuk mengantar jemaah beribadah.
Artikel Terkait
Dukung KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Komisi III DPR: Jangan Takut, Usut Tuntas!
Demi Kekhusyukan Ibadah, DPR Larang Kemenag Tempatkan Jemaah Haji di Area Perluasan Mina
Mahasiswa Pemantau Parlemen Sebut Anggota DPR Non-Aktif Jadi Korban Ujaran Fitnah dan Disinformasi
Pemerintah dan DPR Sepakat, Jemaah Bayar Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,1 Juta
Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, DPR dan Pemerintah Sepakat!