• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah dan DPR Sepakat, Jemaah Bayar Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,1 Juta  

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Jemaah haji Indonesia disepakati bayar biaya sebesar Rp54,1 juta tahun 2026. (Foto: Istimewa)
Jemaah haji Indonesia disepakati bayar biaya sebesar Rp54,1 juta tahun 2026. (Foto: Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dan DPR RI dan sepakat terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1449 Hijriah atau 2026 Masehi.

Dalam kesepakatan itu, jemaah membayar Bipih sebesar Rp54.194.366 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87.409.366.

Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dalam rapat dengan pemerintah, Rabu 29 Oktober 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaji Ulang Penurunan Tarif PPN Jadi 8 Persen: Lagi Pikirkan Dampaknya

"Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,45,” kata Marwan.

Dia menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah serta nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.

"Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp54 juta sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp33.215.000,” jelasnya.

Baca Juga: Spesifikasi OnePlus Pad 2: Tablet Premium dengan Performa Tangguh

Untuk diketahui, nilai BPIH sebesar Rp87,4 juta per jemaah itu menurun sebesar Rp2 juta dibandingkan tahun lalu.

Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 27 Oktober 2025, pemerintah resmi mengusulkan penurunan biaya haji.

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2026/1447 Hijriah sebesar Rp88.409.365 per jemaah.

Baca Juga: Taman Wisata Alam Gunung Prabu Jadi Korban, Tambang Emas Ilegal Ditinggal Kabur Pelaku

Rinciannya, Bipih yang harus dibayar calon jemaah ditetapkan Rp54.924.000 atau 62 persen dari total biaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X