• Minggu, 21 Desember 2025

Perbandingan Biaya Haji Reguler, ONH Plus, dan Furoda: Bagai Langit dan Bumi, Ada yang Rp1 Miliar

Photo Author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 21:43 WIB
Perbedaan biaya haji visa reguler, ONH khusus, dan visa haji furoda sangat berbeda jauh. (Kemenag)
Perbedaan biaya haji visa reguler, ONH khusus, dan visa haji furoda sangat berbeda jauh. (Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Daftar tunggu ibadah haji di Indonesia luar biasa panjang, bisa mencapai puluhan tahun.

Ambil contoh untuk warga DKI Jakarta. Daftar tunggunya sekitar 28 tahun. Dengan demikian, jika Anda mendaftar untuk naik haji di tahun 2025, maka estimasi keberangkatannya adalah baru akan berangkat pada 2053.

Di Indonesia, ada dua jenis visa haji yang diakui negara dan juga Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Yaitu, visa haji Indonesia yang terdiri dari haji reguler dan visa haji khusus atau ONH Plus. Visa haji kedua adalah visa haji furoda

Baca Juga: Wamenkeu Sebut Dampak Perang Tarif Amerika Serikat buat APBN Relatif Minim

“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ada dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler-haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Kerajaan Arab Saudi),” ungkap anggota Media Center Haji Kementerian Agama 2024, Widi Dwinanda, mengutip Rabu 14 Mei 2024.

Perbedaan dua jenis visa tersebut sangat mencolok. Jika visa haji reguler dan khusus membutuhkan waktu tunggu, maka pemilik haji furoda bisa langsung berangkat haji pada tahun itu juga.

Keistimewaan inilah yang membuat biaya hajinya menjulang tinggi. Bagai langit dan Bumi jika dibandingkan visa haji reguler.

Baca Juga: Jarred Shaw, Pemain Basket Tangerang Hawks Ditangkap karena Narkoba Jenis Delta 9 THC

Calon jemaah haji visa mujamalah tetap harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Tanah Air. Pihak PIHK juga harus melaporkan keberangkatannya ke Kementerian Agama.

Berikut ini sejumlah keuntungan dari visa haji furoda

Keunggulan Visa Haji Furoda

Berikut sejumlah keunggulan dari visa haji furoda:

  • Bisa berhaji tanpa antrean
  • Legal dan sah dengan visa dari Kerajaan Arab Saudi
  • Mendapatkan pelayanan eksklusif dengan fasilitas terbaik
  • Mendapat pendampingan oleh petugas haji profesional selama pelaksanaan ibadah.

Biaya Haji Furoda

Baca Juga: Pelatnas Cipayung, Jantung Pembinaan Bulu Tangkis Indonesia

Jumlah biaya haji furoda yang harus dibayar calon jemaah haji beragam. Semuanya tergantung pilihan paket dan fasilitas yang PIHK yang bersangkutan tawarkan.

Merujuk sejumlah website PIHK, tarif haji furoda untuk 2025 dimulai dari USD19.000 (Rp314 juta) hingga USD60.000 (Rp993 juta).

Jumlahnya jauh dari biaya berhaji dengan visa haji reguler dan ONH Plus 2025.

Baca Juga: Megawati soal Ijazah Jokowi: Kok Susah Banget, Tunjukkan Saja

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR, BPIH 1446 H/2025 M untuk haji reguler Rp89.410.258,79.

Biayanya terdiri dari 2 komponen, yaitu komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kemudian komponen nilai manfaat yang diambil dari hasil optimalisasi setoran awal calon jemaah haji.

Detail Biaya BPIH 2025:

  • Calon jemaah membayar Rp55.431.750,78 sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih.
  • Pembayaran senilai Rp33.978.508,01 ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
  • Jadi jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan Rp30 jutaan yang dilakukan beberapa bulan sebelum hari keberangkatan.

Haji Khusus (ONH Plus)

Baca Juga: Dugaan Suap Rp915 Miliar dan 51 Kilogram Emas Melibatkan Sugar Group Company Dilaporkan ke KPK

Nilai yang harus dibayarkan oleh calon jemaah visa haji khusus antara USD11.500-44.000 (Rp190 juta-736 juta). Kelebihan dari visa haji ini, masa tunggu yang lebih pendek. Selain itu, jemaah mendapatkan fasilitas yang lebih baik dari haji reguler.

Demikian informasi seputar biaya haji dengan tiga visa berbeda yang berlaku di Indonesia dan diakui Pemerintah Arab Saudi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X