KONTEKS.CO.ID - Biaya haji 2025 / 1446 H telah Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR sepakati secara bulat, pada Senin 7 Januari 2025.
Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menemui kata sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun terbandingkan biaya haji 2024. Kesepakatan itu masu pada rumusan Rapat Kerja keduanya di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat itu menyetujui nilai BPIH untuk setiap calon jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Dengan asumsi nilai tukar USD1 adalah Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H atau biaya haji 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Biayanya turun daripada rerata BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286,00,” ungkap Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin 6 Januari 2024.
Baca Juga: 16 Kode Redeem ML Sudah Siap Pemain Mobile Legends Klaim di Hari Ini, Selasa 7 Januari 2025
Untuk calon jemaah haji ketahui, BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang jemaah bayar langsung, namanya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Komponen kedua, Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus jemaah bayar dan Nilai Manfaat yang teralokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ucapnya.
Baca Juga: Pesta Pora 30 Kode Redeem FF Free Fire Hari Selasa 7 Januari 2025: Sikat Gaess!
Nasaruddin Umar mengutarakan, pengesahan hasil raker dengan Komisi VIII DPR akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Yakni, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR.
Tahun ini, Indonesia mengantongi 221.000 kuota jemaah haji. Rinciannya, 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU serta 17.680 jemaah haji khusus. ***
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Tolak Kenaikan Ongkos Haji dan Usulkan Skema 50:50
Viral Ada Produk 'Tuak', 'Beer', 'Wine' Kantongi Sertifikat Halal, Apa Penjelasan Kemenag?
Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024, BPJPH Kemenag Gelar Razia Produk
Pemerintah Upayakan Biaya Haji 2025 Turun, Efisiensi Dilakukan Tanpa Kurangi Kualitas Pelayanan
Biaya Haji 2025 Diusulkan Sebesar Rp93,3 Juta, Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja