• Senin, 22 Desember 2025

Komisi VIII DPR Tolak Kenaikan Ongkos Haji dan Usulkan Skema 50:50

Photo Author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 11:07 WIB

KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebelumnya diwacanakan naik menjadi Rp 69 juta. Menurutnya kenaikan tersebut sangat memberatkan masyarakat.

"Percayalah kami komisi VIII akan selalu memihak kepada kepentingan masyarakat agar mereka yang sudah menanti 10-12 tahun semua bisa berangkat dengan BPIH yang terjangkau,” kata Kahfi saat konferensi pers di ruang rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu 8 Februari 2023 malam.

Politikus PAN ini memaparkan, biaya yang harus ditanggung jamaah saat ini berkebalikan dengan tahun 2022. Kenaikan biaya haji 2023 yang terlalu tinggi akan sangat menyulitkan masyarakat.

“Kenaikan BPIH yang signifikan, di tahun 2022 posisi 30 persen ditanggung oleh jamaah kemudian 70 persen ditanggung BPKH. Itu dibalik sekarang 70 persen ditanggung oleh jamaah kemudian 30 persen ditanggung BPKH," ungkapnya.

Selain itu masyarakat hanya mempunyai waktu singkat untuk menutupi kekurangan sebelum diberangkatkan ke tanah suci.

"Saya kira ini yang membuat jamaah mungkin kaget karena kenaikannya yang signifikan ditambah lagi dengan limit waktu yang sangat singkat untuk melakukan pelunasan,” paparnya

Atas dasar itu ia berharap ada perubahan skema pembiayaan yang dilakukan menjadi 50:50, buka 70:30 seperti yang diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Agama.

“Kalau usulan kami 50:50 saja, jadi sama-sama menanggung 50 persen," tegasnya.

Untuk itu ia pun mendorong BPKH semakin agresif melakukan investasi dana haji, agar mampu menghasilkan manfaat yang besar bagi ummat.

"Oleh karena itu kita dorong BPKH melakukan inovasi investasi, sehingga bisa menghadirkan manfaat yang lebih besar untuk jamaah kita dan yang pasti bahwa yang saya ingin menggarisbawahi bahwa pemerintah ingin menurunkan usulan BPIH-nya,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X