• Senin, 22 Desember 2025

MKD DPR RI Putuskan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 4 Bulan  

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 13:29 WIB
Eko Patrio terbukti langgar kode etik, kini MKD DPR RI hukum dinonaktifkan 4 bulan  (Instagram @ekopatriosuper)
Eko Patrio terbukti langgar kode etik, kini MKD DPR RI hukum dinonaktifkan 4 bulan (Instagram @ekopatriosuper)

Penonaktifan dilakukan oleh partai masing-masing usai kalimat kontroversial imbas demontrasi berujung ricuh hingga menimbulkan korban jiwa akhis Agustus 2025 lalu.

Publik menilai, mereka tak berempati terhadap kritik terkait kebijakan pemerintah maupun kinerja DPR RI.

Baca Juga: Tundukkan Real Madrid 1-0, Arne Slot Puji Performa Hebat Liverpool

Kelimanya bahkan sempat menyatakan permintaan maaf kepada publik yang disampaikan baik melalui pesan tertulis maupun video.

Sebelumnya diberitakan, MKD juga telah memutuskan bahwa Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach telah melanggar kode etik.

Kepada Ahmad Sahroni, MKD menjatuhkan sanksi dinonaktifkan selama 6 bulan dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X