• Minggu, 21 Desember 2025

Saan Mustopa Buka Suara soal PAW Anggota DPR Nonaktif: Sahroni hingga Eko Patrio Terancam

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 15:00 WIB
Saan Mustopa Bicara Peluang PAW Anggota DPR Nonaktif.  (Instagram @saanmustopa_dprri)
Saan Mustopa Bicara Peluang PAW Anggota DPR Nonaktif. (Instagram @saanmustopa_dprri)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi isu pergantian antar waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya.

Nama-nama besar seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Adies Kadir masuk dalam daftar tersebut.

Menurut Saan, mekanisme PAW akan berjalan melalui proses internal partai politik masing-masing.

“Tadi kan sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai. Ini kan soal etik ya, karena ini soal etik maka nanti mahkamah partai akan melakukan proses,” ujar Saan saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta yang dilansir pada Sabtu, 6 September 2025.

Baca Juga: Gaji DPR RI Jadi Rp65,5 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rinciannya!

Menunggu Mekanisme Internal Partai

Saan, politisi NasDem, menyebut belum bisa memastikan berapa lama proses internal itu berjalan. Ia menegaskan, keputusan final tetap berada di tangan mahkamah partai. “Ah nanti kita lihat mekanismenya,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, DPR juga telah menyatakan anggota nonaktif tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan.

Mekanisme penonaktifan ini mendapat perhatian publik, terlebih di tengah gelombang tuntutan masyarakat untuk membersihkan DPR dari sosok yang dianggap tidak etis.

Baca Juga: Istri dan Ibu Nadiem Makarim Syok: Pertanyakan Kesalahan Sang Eks Mendikbudristek

Aturan PAW dalam UU MD3

Sebagai catatan, mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pasal 239 ayat (2) huruf d menyebut anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.

Usulan tersebut disampaikan ke pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. Pimpinan DPR wajib meneruskan usulan itu ke Presiden dalam waktu tujuh hari, dan Presiden punya 14 hari untuk meresmikan pemberhentian tersebut.

Baca Juga: Ironi Nadiem, Putra Nono Makarim dan Atika Algadrie, Pejuang Antikorupsi Legendaris

Masuk dalam 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat

Isu PAW juga menguat seiring masuknya tuntutan publik dalam gerakan 17 plus 8 Tuntutan Rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X