• Minggu, 21 Desember 2025

Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dari Nusakambangan Besok, Begini Kondisi Ammar Zoni Terbaru di Lapas Super Maksimum

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:23 WIB
Ammar Zoni jalani sidang perdana kasus narkoba dari Nusakambangan. (Dirjen Kemasyarakatan)
Ammar Zoni jalani sidang perdana kasus narkoba dari Nusakambangan. (Dirjen Kemasyarakatan)


KONTEKS.CO.ID - Aktor Ammar Zoni rencananya akan menjalani sidang kasus narkoba secara online (daring) dari Lapas Nusakambangan, pada Kamis 23 Oktober 2025 besok.

Kasusnya Zoni terdaftar dengan nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. kuasa hukumnya, Jon Mathias, menyebut kliennya siap menghadiri persidangan.

"Sidang pertama kemungkinan online dulu kemudian kami ajukan offline atau luring," kata Jon Mathias kepada wartawan, Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Penerbangan Domestik AirAsia Pindah ke Terminal 2E Bandara Soetta, Kapan?

Kekinian, kata Jon, kondisi kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan.

"Ya, sehat, siap (jalani sidang)" ucapnya.

Adapun, sidang perdana Ammar Zoni akan digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Gelombang Penolakan Semakin Besar, Laga Villarreal Vs Barcelona Batal Digelar di Miami

Dakwaan dibacakan bersama lima terdakwa lainnya yakni, Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Sidang tersebut usai pengungkapan kasus narkoba dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Selemba, Jakarta Pusat melalui razia rutin.

Dalam pengungkapan itu, Ammar Zoni dituding mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat meski belakangan dia membantahnya melalui surat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) resmi memindahkan enam warga binaan dengan kategori high risk dari Jakarta ke Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Ini Tiga Investasi Paling Besar di Indonesia, Menteri Rosan Beri Gambaran

Salah satu nama yang ikut dalam daftar tersebut ialah aktor Ammar Zoni, yang terseret dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X