Menurut Forbes Indonesia tahun 2024, Boy menempati peringkat ke-17 dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$3,3 miliar atau sekitar Rp51,15 triliun (kurs Rp15.500/US$).
“Tapi kalau caranya merugikan negara ya harus diproses dong. Kejaksaan panggil bos Adaro itu, harus diperiksa. Jangan ada tebang pilih. Itu kalau Kejagung serius, enggak masuk angin,” kata Uchok.
Perusahaan Sinarmas Group Juga Terseret
Selain Boy Thohir, Uchok juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Franky Widjaja, pemimpin Sinarmas Group. Ia menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp449,1 miliar akibat pembelian solar nonsubsidi oleh PT Berau Coal, anak usaha Sinarmas Group.
PT Berau Coal merupakan perusahaan tambang batu bara yang telah beroperasi sejak 1983 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Perusahaan ini mengekspor batu bara ke sejumlah negara di Asia, seperti Tiongkok, Taiwan, India, dan Korea Selatan.
Saat ini, saham PT Berau Coal juga dimiliki sebagian oleh Sojitz Corporation (10 persen). Dengan kepemilikan dominan Sinarmas, posisi strategis di perusahaan ini banyak diisi keluarga Widjaja.
Presiden Direktur Berau Coal dijabat Fuganto Widjaja, cucu pendiri Sinarmas Group, Eka Tjipta Widjaja, dan putra dari Indra Widjaja, saudara kandung Franky Widjaja.
Sementara posisi Presiden Komisaris diisi Sulistiyanto Soeherman, mantan CEO PT Asuransi Jiwa Eka Life, kini Sinarmas MSIG Life, yang pernah menjabat Duta Besar RI untuk Korea Selatan dan kini duduk di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca Juga: Tatapan Kosong Calvin Verdonk dan Akhir Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
“Kita tunggu saja bagaimana nyali Kejagung menghadapi para konglomerat yang tambangnya gunakan solar haram,” kata Uchok.***
Artikel Terkait
Desak KPK Usut Tuntas Skandal BLBI-BCA, CBA: Semua Aset BCA Harus Dinasionalisasi
Dugaan Skandal Dividen Rp1,7 Miliar PT Migas Bekasi, CBA Minta Kejagung Periksa Wali Kota
Presiden Prabowo Diminta Bertindak, CBA Soroti Dugaan Anak Kapolri di Tambang Ilegal PT Position
Praperadilan Nadiem Makarim Diputus 13 Oktober 2025, Kejagung Siap Hormati Putusan Hakim
Eksekusi Belum Dilakukan, Kejagung Minta Tolong Pengacara Cari Silfester Matutina
Kejagung Terima Pengembalian Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook yang Seret Nadiem Makarim