KONTEKS.CO.ID - Dugaan adanya skandal kembali menyeruak di tubuh PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas), salah satu BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi.
Meski laporan keuangan 2024 mencatat setoran dividen Rp1,7 miliar ke kas daerah, sejumlah kejanggalan justru terungkap.
Dalam laporan hasil audit, PT Migas membukukan laba Rp4,6 miliar. Namun, investasi permanen tercatat nihil lantaran masih ada saldo rugi akumulasi sebesar Rp1,62 miliar.
Padahal, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) No.06 paragraf 48, pembagian laba seharusnya baru bisa dilakukan setelah kerugian akumulasi ditutup.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai setoran dividen Rp1,7 miliar yang masuk ke APBD Bekasi hanyalah kedok untuk menutupi persoalan internal di BUMD tersebut.
“Kalau melihat audit BPK tahun 2013, penyertaan modal ke PD Migas atau PT Migas sudah mencapai Rp3,1 miliar. Tahun 2009 Pemkot Bekasi menyuntik Rp400 juta, lalu 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ujar Uchok dikutip pada Senin, 22 September 2025.
Ia menekankan, dividen yang diterima pemerintah daerah sangat kecil dibandingkan nilai penyertaan modal.
Pada 2023, setoran dividen hanya Rp300 juta, dan pada 2024 memang naik menjadi Rp1,1 miliar, namun angka itu masih jauh dari optimal.
Baca Juga: Diusir saat Salurkan Bantuan Banjir Bali, Aisar Khaled Diganjar Penghargaan Bergengsi dari DPD RI
Lebih lanjut, Uchok menyinggung potensi kerugian negara dari kerja sama PT Migas dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Perusahaan tersebut disebut meraup keuntungan sekitar USD 348 ribu (Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery.
Jika dihitung selama 54 bulan produksi, potensi kerugian bisa mencapai USD 18,79 juta atau sekitar Rp278,1 miliar.
“Dengan adanya temuan ini, Kejaksaan Agung seharusnya segera bertindak. Panggil Apung Widadi maupun Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan,” kata Uchok.
Artikel Terkait
111 Jiwa Terdampak, Berikut Daftar Fasilitas Umum Rusak Akibat Gempa M4,9 Bekasi
Pasar Pejuang Pratama di Bekasi Dilalap Si Jago Merah, Penyebabnya Masih Misterius
Kabupaten Bekasi Kembali Dilanda Gempa, Kali Ini M 3,2
Pemkot Bekasi Antisipasi Unjuk Rasa Ricuh dengan Dialog dan Koordinasi
Pemkot Bekasi Naikkan Honor RT dan RW 2025, Naik Rp250 Ribu hingga Rp500 Ribu per Bulan