• Senin, 22 Desember 2025

Desak KPK Usut Tuntas Skandal BLBI-BCA, CBA: Semua Aset BCA Harus Dinasionalisasi

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:03 WIB
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi (Foto: Instagram/@uchok_sky)
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi (Foto: Instagram/@uchok_sky)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas sandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang turut melibatkan Bank Central Asia (BCA).

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan, selain KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga perlu melakukan pemanggilan terhadap pemilik BCA ihwal akuisisi 51 persen saham di bank yang kini dimiliki Kelompok Djarum tersebut.

“Untuk kasus BLBI-BCA, KPK harus membuka dan melakukan pengusutan kembali hingga tuntas agar negara dapat mengambil bukan hanya saham, tetapi semua aset BCA harus dinasionalisasi menjadi milik pemerintah Prabowo,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Prof Didik Nilai Narasi Ambil 51 Persen Saham BCA Rusak Sistem Perbankan

Kasus BLBI lanjut Uchok, ialah salah satu kasus besar yang melibatkan para pengusaha sebagai obligor yang berkewajiban mengembalikan dana negara. Namun, hingga kini kewajiban tersebut tidak juga ditunaikan.

“Sampai dengan saat ini obligor BLBI tidak mengembalikan uang pada negara dan rakyat yang menjadi korban. Kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp144 triliun ini tidak akan memiliki dampak hukum atau ekonomi, kecuali hanya untuk kepentingan politik,” terangnya.

Dorongan agar kasus ini dituntaskan kembali juga muncul dari Pansus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hasil temuan Pansus mengungkap adanya kerugian negara mencapai triliunan rupiah dari kasus BLBI-BCA.

Ia menjelaskan, potensi kerugian negara dari kasus BLBI-BCA berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Perkara BLBI Seret Harga Saham BCA ke Tepi Jurang, Sempat Longsor 6,16 Persen dalam Sepekan

“Jika kerugian itu dapat dihentikan dan dikembalikan kepada negara, artinya manfaatnya bisa dialihkan untuk pembangunan yang menyejahterakan rakyat,” sebutnya.

Pengusutan kasus ini menurut Uchok, akan memberi dampak positif bagi keuangan negara sekaligus menjadi momentum mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X