KONTEKS.CO.ID - Sebuah dokumen hasil investigasi oleh akun instagram @overheardkeuangan yang diterima redaksi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 mengungkap adanya dugaan skandal fraud yang terencana dan terstruktur di tubuh platform fintech P2P lending, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dokumen tersebut secara gamblang menuding adanya konspirasi yang diotaki oleh aktor-aktor intelektual di level pimpinan, penggunaan skema borrower dan proyek fiktif, hingga manipulasi data untuk menutupi potensi kerugian lender ritel yang nilainya ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Skala kerugian yang tertera dalam dokumen tersebut sangat mengkhawatirkan. Total pendanaan beredar (outstanding) per Kuartal IV 2025 disebut mencapai Rp520 miliar.
Baca Juga: Tawarkan Harga Premium, Valuasi IPO Superbank Disebut Setara Raksasa Perbankan BCA
Namun, nilai aset agunan yang menjadi jaminan dari seluruh pendanaan tersebut secara mengejutkan hanya ditaksir sebesar Rp100 miliar.
Adanya kesenjangan sebesar Rp420 miliar antara nilai pinjaman dan jaminan ini mengindikasikan bahwa para lender menghadapi risiko kehilangan sebagian besar, jika tidak seluruh, dana investasi mereka.
Lebih jauh, dokumen itu menuding adanya konspirasi yang dipimpin oleh tiga individu berinisial TA, MJ, dan ARL, yang disebut sebagai Aktor Intelektual Fraud.
Salah satu modus utamanya diduga melalui perusahaan broker properti terafiliasi bernama PT MEDIFA, yang dihubungkan dengan inisial MJ.
Baca Juga: Timothy Ronald Sebut Siklus 4 Tahunan Bitcoin Sudah Usang, Ini Dua Faktor Utamanya
Modus operandi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi ini pun sangat terstruktur.
Dokumen tersebut merinci beberapa metode, di antaranya adalah penciptaan borrower fiktif dan proyek fiktif untuk menarik dana dari lender.
Selain itu, terdapat tudingan bahwa data Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) metrik utama kepercayaan investor telah dimanipulasi secara manual untuk menyembunyikan banyaknya proyek yang sudah macet.
Salah satu catatan paling memberatkan dalam dokumen tersebut adalah adanya dugaan upaya menutupi jejak kejahatan.
Artikel Terkait
Kemenkeu Kumpulkan Rp24,99 Triliun dari Pajak Kripto dan Fintech
Mengejutkan! Perbankan Kuasai Pasar Paylater, Fintech Tertinggal Jauh
Waspada Fintech Bermasalah: Investree Dicabut, KoinP2P dan iGrow dalam Sorotan OJK
Viral Ajakan Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech Keluarkan Ancaman Hukum
Ramai di Medsos, Lender Keluhkan Gagal Bayar Miliaran Rupiah di Fintech P2P Dana Syariah Indonesia