KONTEKS.CO.ID - Krisis dugaan gagal bayar miliaran rupiah oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) semakin memanas dengan munculnya gelombang kesaksian para korban di media sosial.
DSI sendiri membangun reputasinya secara bertahap di bawah pengawasan regulator. Mulai berdiri pada 2017, perusahaan ini resmi terdaftar di Otoritas Jasa Organisasi (OJK) pada 8 Juni 2018 dan berhasil mengantongi izin usaha penuh pada 23 Februari 2021.
Kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari DSN-MUI juga menjadi magnet utama bagi para investor yang mencari produk keuangan sesuai prinsip Islam.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan RSUD H.Boejasin Tanah Laut Kembali Menyeruak, Eks Bupati Ikut Diperiksa
Tidak hanya menuntut pengembalian dana investasi milik mereka yang macet sejak Juni 2025, para lender kini secara terbuka mempertanyakan peran OJK yang dinilai lamban bertindak.
Penderitaan para lender tergambar jelas dalam kesaksian mereka. Akun @uluvusnation di Instagram menyuarakan keputusasaannya, "Saya salah satu lender, dana pensiun 4 digit nyangkut di sini. Imbal hasil gak dibayar, WD dana tidak bisa, CS dihubungi tdk ada respon, kantor sdh kosong."
Kesaksian ini memperkuat temuan bahwa kantor fisik DSI telah tutup dan manajemen inti seolah menghilang dari tanggung jawab mereka.
Baca Juga: Pengamat: Wasit Ahmad Al Ali Pemimpin Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Pasti Dipantau FIFA
Tindakan menutup diri ini juga terlihat di dunia maya, di mana akun Instagram resmi @danasyariahid pada Rabu, 8 Oktober 2025 terpantau telah menutup kolom komentarnya.
Para lender meyakini masalah inti berada pada DSI, bukan pada peminjam dana (borrower).
Logika ini dijelaskan oleh akun @m.ichsanalhafiz, "Kalau hanya beberapa proyek yang bermasalah itu bisa di maklumi, tapi jika semua proyek bermasalah dari Juni hingga sekarang, ini bisa menjadi pertanyaan”.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9,3 Kg Narkotika Dikendalikan dari Lapas
Akun lain juga menambahkan, "Saya yakin DS ini bermasalah, bukan borrowernya. Klo ada borrower yg bermasalah, kenapa DSI gagal membayar imbal hasil di semua pendanaan proyek".
Kecurigaan ini diperkuat oleh fakta yang lebih mengejutkan dari akun @devysetiagama, yang menyatakan dananya macet pada proyek yang bahkan sudah selesai. "OJK seperti tidak ada gunanya, dana saya nyangkut 4 digit disini di proyek yg sudah selesai," tulisnya.
Artikel Terkait
Mengejutkan! Perbankan Kuasai Pasar Paylater, Fintech Tertinggal Jauh
Waspada Fintech Bermasalah: Investree Dicabut, KoinP2P dan iGrow dalam Sorotan OJK
Viral Ajakan Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech Keluarkan Ancaman Hukum
KPK Garap 13 Saksi Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Tukang Gigi hingga Pengurus Rumah Tangga
OJK Sebut BCA Tak Bersalah di Kasus Bobol RDN Rp70 Miliar Panca Global