KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak tanggung-tanggung, kali ini komisi antirasuah langsung memanggil 13 orang saksi sekaligus, pada Selasa 30 September 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,“ ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga: Fokus Berdayakan UMKM, BRI Sabet Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025
Adapun, ke-13 saksi tersebut yakni, 9 dari wiraswasta yaitu Ade Andriani; Fajri Rezano Pangestu Aji; Aziz Maulana; Akhmad Jubaedi; Ujang A; Mohamad Syafii; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; dan Yogi Hadi Wibowo.
Lalu, 4 saksi lainnya Mohammad Syahdi selaku tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020-2023.
Keduanya yakni, Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (Nasdem).
Diduga, mereka melakukan penyelewengan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI.
Uang yang seharusnya untuk dana sosial justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Artikel Terkait
KPK Telisik Aliran Dana ke Partai Politik dalam Kasus Korupsi CSR BI
Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Diduga Terima Dana CSR BI-OJK, Berikut Daftar Lengkapnya!
KPK Garap Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI, Bakal Ditanya Aliran Uang Terkait Heri Gunawan
Injak Pedal Gas Pengusutan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Eks Anggota KPU Cirebon dan 13 Orang Lainnya
KPK Pastikan Belum Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK