Kemudian, Satori diduga menerima yang Rp12,52 miliar.
Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
KPK menjerat keduanya dengan pasal terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
KPK Telisik Aliran Dana ke Partai Politik dalam Kasus Korupsi CSR BI
Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Diduga Terima Dana CSR BI-OJK, Berikut Daftar Lengkapnya!
KPK Garap Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI, Bakal Ditanya Aliran Uang Terkait Heri Gunawan
Injak Pedal Gas Pengusutan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Eks Anggota KPU Cirebon dan 13 Orang Lainnya
KPK Pastikan Belum Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK