KONTEKS.CO.ID – TNI AL menggagalkan penyelundupan bahan baku narkotika yang diduga jenis ekstasi berbentuk kristal serbuk sebanyak 8 kantong plastik total seberat 9.390 gram (9,3 kilogram).
Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto dalam keterangan pers, Rabu, 8 Oktober 2025, menyampaikan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika tersebut.
Ini berawal dari Kapal Patroli Keamanan Laut Tim F1QR Lanal Bintan yang mendengar deru suara mesin motor tempel berkecepatan tinggi.
"Lanal Bintan langsung melaksanakan penyekatan di Perairan Selat Riau," ujarnya.
Tim Lanal Bintan kemudian mendeteksi atau melihat speed boat yang mencurigakan melintas di Perairan Selat Riau.
Tim Lanal Bintan mengejar speed boat tersebut. Begitu petugas mendekati objek, speed boat berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut.
Setelah terlibat kejar-kejaran, tim Lanal Bintan berhasil menghentikan speed boat viber mesin 40 PK 2 Unit Merk Yamaha tersebut.
"Kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap speed boat dan pelaku beserta barang bawaannya," kata Eko.
Tim Lanal Bintan menemukan beberapa barang bukti berupa narkotika, yang diduga bahan baku ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong.
Adapun rinciannya, yakni jenis kristal seberat 3.882 gram, jenis serbuk warna merah 2.000 gram, serbuk warna abu-abu seberat 872 gram, dan serbuk warna putih seberat 2.636 gram. Totalnya 9.390 gram.
Selain itu, didapati juga 1 paket sabu-sabu beserta alat hisapnya atau bong, 1 paket alat cetak pil ekstasi, 2 unit power bank, 1 unit hp android merk Oppo, 4 bungkus rokok merk Sampoerna, dan peralatan mesin.
Berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial AM dan AG yang berhasil diamankan, kata Eko, bahan narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor, Malaysia yang akan dibawa ke Tanjungpinang.
Tersangka AM telah mendapat instruksi melalui telpon dari seseorang berinisial FR dengan upah sebesar Rp50.000.000 per orang dalam 1 kali kegiatan.
"Menurut pengakuan AM, sosok FR saat ini menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba," katanya.
Tersangka AM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkotika dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkotika atas ajakan tersangka AM.
Barang bukti yang diduga narkotika tersebut selanjutnya diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium untuk mengetahui jenis narkotika extacy dan kokain.
"Sedangkan untuk para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Provinsi Kepri," katanya.
Eko menyampaikan, penangkapan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkoba.
Pada kesempatan yang lain, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali juga menekankan kepada seluruh Prajurit TNI AL agar memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan akan tindak pidana di laut.***
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Bisa Rusak 80 Ribu Penerus Bangsa
Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Ingin Pulang ke RI, Menkumham: Tak Dicabut, Status WNI Hilang Otomatis
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Miras Moke
TNI AL Kini Diperkuat Radar Coastal Surveillance Canggih Buatan Lokal
TNI AL Ingin Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi yang segera Pensiun