KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
"Informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, mengutip Sabtu, 11 Oktober 2025.
Baca Juga: Dana Transfer Daerah Dipotong Kemenkeu Rp15 Triliun, Pramono Anung: Saya Nggak Ngeluh
Menurut Anang, uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan pihak kementerian.
Kuat dugaan, uang tersebut merupakan keuntungan yang tidak sah dalam proyek ini.
Namun demikian, Anang belum bisa menjelaskan nominal uang yang dikembalikan.
Baca Juga: Honda Scoopy Kuromi Limited Edition: Skutik Imut dengan Sentuhan Karakter Sanrio yang Stylish
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya," katanya.
"Nantilah, kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," imbuhnya soal nominal uang.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Kamis, 4 September 2025.
Kemudian, ada juga tersangka lain yakni, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Baca Juga: Kemenag Kaji Pembangunan Ulang Gedung Ponpes Al-Khoziny, Pakai APBN atau Swasta?
Lalu, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim.
Artikel Terkait
Analogi Kasus Pelecehan versi Hotman Paris Guncang Praperadilan Nadiem Makarim: Logika Prosedur Vs Substansi
Sempat Operasi Wasir, Begini Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim dalam Sel Tahanan
Kejagung: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sah dan Sesuai Prosedur
Praperadilan Nadiem Makarim Diputus 13 Oktober 2025, Kejagung Siap Hormati Putusan Hakim
Hotman Paris Ibaratkan Status Tersangka Nadiem Makarim dengan Kasus Pembunuhan