• Senin, 22 Desember 2025

Analogi Kasus Pelecehan versi Hotman Paris Guncang Praperadilan Nadiem Makarim: Logika Prosedur Vs Substansi

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:46 WIB
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

KONTEKS.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali jadi sorotan publik usai melontarkan analogi “kasus pelecehan” dalam sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Ucapan tersebut sontak membuat ruang sidang hening, dan membuka perdebatan tajam soal batas antara prosedur hukum dan substansi perkara.

Dalam persidangan itu, Hotman menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga: Pedagang Online Akan Dipungut Pajak Mulai Februari 2026  

Ia menggugat dasar logika Kejaksaan Agung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa pemeriksaan substansi yang jelas.

“Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi,” ucap Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan.

“Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” lanjutnya.

Baca Juga: Influencer Otomotif Fitra Eri Blak-blakan Soal Penggunaan Etanol dalam BBM: Aman Digunakan, Tapi...

Pernyataan itu memicu reaksi di ruang sidang. Publik menilai Hotman sedang membongkar potensi cacat prosedur dalam penyidikan.

Namun di sisi lain, dia juga memperlihatkan bagaimana penafsiran hukum bisa saling bertabrakan, terutama soal kewenangan penyidik dan hak tersangka.

Prosedur vs Substansi: Perdebatan di Ruang Sidang

Baca Juga: Zayn Malik dan Jisoo BLACKPINK Diam-diam Siapkan Proyek Rahasia! Chemistry-nya Bikin Gagal Fokus

Perdebatan makin panas saat ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, memberikan keterangan dan menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek prosedur, bukan menyentuh materi perkara.

“Bahwa hal-hal yang ditanyakan itu sudah substansi, ya, materiil, bukan sekadar prosedur,” ujar Suparji dalam persidangan.

Menurutnya, prosedur hanya menyangkut aspek administratif seperti surat pemanggilan dan jangka waktu pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X