• Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Online Akan Dipungut Pajak Mulai Februari 2026  

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Pedagang Online bakal dipungut pajak mulai Februari 2026 (Freepik)
Pedagang Online bakal dipungut pajak mulai Februari 2026 (Freepik)

 

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan disebut akan memungut pajak pedagang online mulai Februari 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan yang sempat tertunda beberapa bulan itu akan kembali dilanjutkan.

Meski demikian, Bimo tak menjelaskan detail penerapan pungutan pajak tersebut.

Baca Juga: Comeback Sempurna! Maarten Paes Jadi Benteng Tangguh Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

"Februari (diimplementasikan)," ucapnya kepada wartawan di Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan, Kamis 9 Oktober 2025.

Kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5 persen terhadap pedagang online dirumuskan sejak kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun, pedagang online akan kena pungut pajak yang punya omzet lebih dari Rp500 juta per tahun.

Baca Juga: Mendagri Tito Respons Protes Kepala Daerah Soal Pemotongan TKD: Banyak Pemborosan!

Nantinya, pedagang harus mengirim surat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Semula, kebijakan itu akan mulai diberlakukan 14 Juli 2025.

Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Rantai Pasok Lewat Program Kumitra

Namun, penerapannya tertunda lantaran adanya pergantian menteri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X