KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan disebut akan memungut pajak pedagang online mulai Februari 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan yang sempat tertunda beberapa bulan itu akan kembali dilanjutkan.
Meski demikian, Bimo tak menjelaskan detail penerapan pungutan pajak tersebut.
"Februari (diimplementasikan)," ucapnya kepada wartawan di Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan, Kamis 9 Oktober 2025.
Kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5 persen terhadap pedagang online dirumuskan sejak kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun, pedagang online akan kena pungut pajak yang punya omzet lebih dari Rp500 juta per tahun.
Baca Juga: Mendagri Tito Respons Protes Kepala Daerah Soal Pemotongan TKD: Banyak Pemborosan!
Nantinya, pedagang harus mengirim surat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Semula, kebijakan itu akan mulai diberlakukan 14 Juli 2025.
Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Rantai Pasok Lewat Program Kumitra
Namun, penerapannya tertunda lantaran adanya pergantian menteri.
Artikel Terkait
Cek Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 2025: Bebas Denda dan Diskon Menggiurkan!
Mahfud MD Angkat Topi untuk Purbaya: Keuangan Negara Aman, Tak Perlu Pajak Baru
Cek, Ini Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan per Oktober 2025
26 Pegawai Pajak Dipecat karena Penyelewengan, Purbaya Tegas: Bukan Saatnya Main-Main Lagi!
Tak Perlu Tambahan Wamen, Menkeu Purbaya Bakal Urus Langsung Soal Pajak dan Bea Cukai