• Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Online Akan Dipungut Pajak Mulai Februari 2026  

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Pedagang Online bakal dipungut pajak mulai Februari 2026 (Freepik)
Pedagang Online bakal dipungut pajak mulai Februari 2026 (Freepik)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan kebijakan pedagang online karena daya beli masyarakat belum pulih.

"Paling nggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang)," ujarnya kepada wartawan, pada Jumat 26 September 2025.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X