KONTEKS.CO.ID – Tim hukum Kejaskaan Agung (Kejagung) meminta ahli yang dihadirkannya dalam perkara praperadilan Nadiem Makarim tidak kebablasan menjawab pertanyaan.
Tim hukum menyampaikan permintaan tersebut dalam persidangan praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakasel), Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam persidangan ini, Tim Hukum Kejagung menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Prof Suparji Ahmad.
Awalnya, tim hukum meminta ahli menjelaskan perbedaan antara sidang perkara praperadilan dan perkara tindak pidana korupsi.
Suparji pun menejelaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil terkait administrasi dan prosedur.
"Fokusnya adalah memeriksa aspek prosedur administrasi, aspek tata cara, aspek kewenangan," ujarnya.
Prof Suparji lantas menjelaskan sidang pokok perkara kasus korupsi, yakni menguji unsur pidana yang didakwakan.
"Dibuktikan dengan adanya kebenaran materiil, kebenaran yang sebenar-benarnya," kata dia.
Namun tim hukum kejagung meminta ahli tidak harus menjawab pertanyaan di luar materi praperadilan, baik yang diajukan kubu pemohon atau Nadiem maupun tim hukum Kejagung.
Baca Juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Begitupun saat Tim Hukum Kejagung meminta ahli menjelaskan tentang audit penghutungan kerugian keuangan negara. Suparji menyamapikan, tidak mempunyai keahlian soal metode audit keruguan negara.
"Ahli tidak usah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang bukan keahlian ahli," ujar salah seorang tim hukum Kejagung.***
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Minta Dibebaskan dari Tahanan, Penetapan Tersangka Kasus Laptop Chromebook Tidak Sah
12 Tokoh Antikorupsi Jadi Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Publik Bisa Pantau Bukti dan Proses Hukum
Kejagung Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Sorot Kejagung Buat-buat Alat Bukti
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Bawa Setumpuk Dokumen dan Hadirkan Saksi Ahli