KONTEKS.CO.ID - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang sempat dibantarkan ke rumah sakit untuk menjalani operasi ambeien atau wasir telah kembali menghuni tahanan pada Rabu, 8 Oktober 2025 kemarin.
Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.
“Sudah (kembali ke tahanan), kemarin,” ucap Anang.
Baca Juga: Penyebab Masih Misterius, Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Ledakan Gedung Farmasi di Tangsel
Kekinian, kata Anang, Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook pada periode 2019–2022.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang dulu diharapkan mampu mempercepat akses teknologi di sekolah.
Baca Juga: Bata Tutup, Setop Produksi Sepatu, Rajeev Gopalakrishnan Resmi Mengundurkan Diri
Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dalam kasus itu, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Skandal Nadiem Makarim, Ahli Hukum: Tersangka Tanpa Bukti Cukup, HAM Dilanggar?
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Sorot Kejagung Buat-buat Alat Bukti
Kejagung Cecar Direktur PT Galva Technologies Soal Korupsi Laptop Cromebook Nadiem Dkk
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Bawa Setumpuk Dokumen dan Hadirkan Saksi Ahli
Praperadilan Nadiem, Tim Hukum Kejagung Minta Ahli yang Dihadirkannya Tak Kebablasan Jawab Pertanyaan