KONTEKS.CO.ID - Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025, menjadi panggung panas untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Tim hukumnya yang didampingi ahli hukum pidana UMJ Chairul Huda, menyoroti penetapan tersangka yang diduga cacat hukum.
Isu besarnya yaitu apakah Kejagung punya dua alat bukti sah sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka? Kalau tidak, hal ini bisa jadi kasus kesewenang-wenangan penegak hukum.
Baca Juga: Jepang Panas, Gelombang Anti Imigrasi Sohei Kamiya Goyang Pemilu PM: Japanese First!
Chairul Huda tegas menyatakan bahwa hukum acara pidana (KUHAP) mewajibkan dua alat bukti sebelum seseorang jadi tersangka.
“Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya, ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” sindirnya di sidang.
Menurutnya, penyidikan harus mengumpulkan bukti dulu, bukan sebaliknya. Hal ini agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Peradilan itu sebuah lembaga yang fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” lanjut Chairul.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Skandal Polisi Selingkuh dengan Istri Rekan di Kendal: Polda Jateng Janji Tegas!
Hal ini soal perlindungan individu dari abuse of power. Lalu dalam sidang itu, tim Nadiem balik bertanya, "Boleh tidak sih cari bukti setelah tetapkan tersangka?"
Chairul pun menjawab lugas, “Mencari dan mengumpulkan bukti itu harus lebih dulu daripada menetapkan tersangka.”
Bukti Cukup: Standar Hukum atau Formalitas Kosong?
Chairul menjelaskan, bahwa "bukti yang cukup” menurut Mahkamah Konstitusi minimal memiliki dua alat bukti sah, bukan cuma dugaan atau bukti penyelidikan non-pro justitia.
"Kadang-kadang bukti-bukti yang ditemukan di dalam penyelidikan yang sifatnya tidak pro justitia itu digunakan untuk menetapkan tersangka, itu tidak cukup,” tegasnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Tantang Kejagung: Status Tersangka Kasus Chromebook Diklaim Tak Sah, Sidang Praperadilan Bergulir
Orangtua Nadiem Makarim Menangis, Yakin Anak Tak Bersalah di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Sebut Punya Empat Alat Bukti Sebelum Tersangkakan Nadiem
Bantah Pihak Nadiem, Kejagung Sebut Bos Gojek Sudah Pernah Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka dengan 4 Alat Bukti
Kejagung Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya