Baca Juga: Terjadi Lagi! Skandal Polisi Selingkuh dengan Istri Rekan di Kendal: Polda Jateng Janji Tegas!
Artinya, kalau Kejagung buru-buru, hal ini bisa melanggar prosedur.
Kejagung sendiri membantah tudingan tim Nadiem, tapi Chairul menjelaskan bahwa tanpa dua alat bukti, penetapan tersangka akan cacat hukum.
“Mestinya ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada penyidik sudah diperoleh alat bukti yang cukup,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Tantang Kejagung: Status Tersangka Kasus Chromebook Diklaim Tak Sah, Sidang Praperadilan Bergulir
Orangtua Nadiem Makarim Menangis, Yakin Anak Tak Bersalah di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Sebut Punya Empat Alat Bukti Sebelum Tersangkakan Nadiem
Bantah Pihak Nadiem, Kejagung Sebut Bos Gojek Sudah Pernah Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka dengan 4 Alat Bukti
Kejagung Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya