• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sah dan Sesuai Prosedur  

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:13 WIB
Kejagung tegaskan penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook sah dan sesuai prosedur (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung tegaskan penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook sah dan sesuai prosedur (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sah dan sesuai prosedur hukum.

Pernyataan itu disampaikan pihak Kejagung dalam kesimpulan sidang praperadilan yang dilayangkan eks Mendibudristek itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pihak Nadiem menggugat lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga: Eks Anggota BIN Bongkar Isi Pertemuan Jokowi dan Abu Bakar Ba’asyir, Sengaja Direkayasa untuk Pencitraan Politik

"Kami dari termohon menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka ini, telah disampaikan bukti-bukti yang mencukupi dua alat bukti yang sah, bahkan terdapat empat alat bukti yang relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Kejagung dalam sidang di PN Jaksel, Jumat 10 Oktober 2025.

Korps Adyaksa menyebut empat alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta barang bukti elektronik.

Kemudian, Kejagung juga menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: DPP PSI Resmi Terima SK Kepengurusan dari Menkum, Sosok Mr J Masih Misterius

Ahli tersebut menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Alat bukti surat yang diajukan antara lain, surat tugas pimpinan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara serta berita acara ekspose yang ditandatangani penyidik dan auditor.

"Alat bukti surat ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara," ungkap Kejagung.

Dalam kesimpulannya, Kejagung menolak dalil pihak pemohon yang menilai tak ada laporan hasil pengawasan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X