KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sah dan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan pihak Kejagung dalam kesimpulan sidang praperadilan yang dilayangkan eks Mendibudristek itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pihak Nadiem menggugat lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Kami dari termohon menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka ini, telah disampaikan bukti-bukti yang mencukupi dua alat bukti yang sah, bahkan terdapat empat alat bukti yang relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Kejagung dalam sidang di PN Jaksel, Jumat 10 Oktober 2025.
Korps Adyaksa menyebut empat alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta barang bukti elektronik.
Kemudian, Kejagung juga menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: DPP PSI Resmi Terima SK Kepengurusan dari Menkum, Sosok Mr J Masih Misterius
Ahli tersebut menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Alat bukti surat yang diajukan antara lain, surat tugas pimpinan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara serta berita acara ekspose yang ditandatangani penyidik dan auditor.
"Alat bukti surat ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara," ungkap Kejagung.
Dalam kesimpulannya, Kejagung menolak dalil pihak pemohon yang menilai tak ada laporan hasil pengawasan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Bawa Setumpuk Dokumen dan Hadirkan Saksi Ahli
Praperadilan Nadiem, Tim Hukum Kejagung Minta Ahli yang Dihadirkannya Tak Kebablasan Jawab Pertanyaan
Nadiem Makarim Kembali Huni Sel Rutan Salemba
Analogi Kasus Pelecehan versi Hotman Paris Guncang Praperadilan Nadiem Makarim: Logika Prosedur Vs Substansi
Sempat Operasi Wasir, Begini Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim dalam Sel Tahanan