• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo Diminta Bertindak, CBA Soroti Dugaan Anak Kapolri di Tambang Ilegal PT Position

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 13:23 WIB
PT Position diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi.
PT Position diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi.

 


KONTEKS.CO.ID - Dugaan keterlibatan anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam bisnis tambang ilegal PT Position terus bergulir.

Sorotan tajam juga disampaikan Center for Budget Analysis (CBA) yang mendesak Presiden Prabowo Subianto menindak tegas perusahaan tambang yang disebut-sebut kebal hukum itu.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, menilai publik menunggu langkah nyata pemerintah menutup 1.063 tambang ilegal seperti janji Presiden dalam Sidang Tahunan MPR.

Baca Juga: Harus Sentuh 3 Dimensi, Anggota Komisi Reformasi Polri Jangan dari Kepolisian, Ray Rangkuti Ungkap Kriteria Ini

“Kata-kata harus diiringi tindakan. Bila PT Position benar melakukan tambang ilegal, tindak dong! Siapa pun pemiliknya, termasuk bila ada keterlibatan anak jenderal,” kata Uchok, Selasa, 23 September 2025.

Desakan ini muncul setelah Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara menuding PT Position beroperasi tanpa izin sah dan menyerobot konsesi perusahaan lain di Halmahera Timur.

Ketua Bidang ESDM Formapas, Arsil Made, menyebut rumor kepemilikan saham anak Kapolri memperkuat dugaan adanya perlindungan hukum yang membuat proses penyelidikan mandek.

PT Position diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga: Romahurmuziy Kuliti Jokowi dalam Memimpin: 'Pemain Politik Kelas Berat' yang Lihai Bermanuver, Beda dengan Prabowo

“Kasus ini tidak adil. Warga adat dikriminalisasi, sedangkan perusahaan diduga ilegal seolah kebal hukum,” kata Arsil.

Sebelumnya, penyelidikan Polda Maluku Utara terhadap PT Position dilaporkan terhenti dengan alasan perkara perdata, sementara laporan balik dari PT Position cepat diproses hingga menjerat dua warga sebagai tersangka.

Uchok Sky menegaskan, Kapolri harus memberikan klarifikasi terbuka untuk mengakhiri spekulasi liar.

Baca Juga: KPK Masih Simpan Sosok yang Simpan Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X