• Senin, 22 Desember 2025

LPP Tipikor Maluku Utara Bongkar Praktik Ilegal PT Position di Halmahera Timur

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 20:42 WIB
LPP Tipikor Maluku Utara membongkar praktik ilegal aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh PT Position di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
LPP Tipikor Maluku Utara membongkar praktik ilegal aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh PT Position di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

KONTEKS.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, membongkar praktik ilegal aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh PT Position di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Menurut Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara Zainal Ilyas, PT Position diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi.

Kegiatan itu dilakukan tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.

Baca Juga: Kronologis Permen Ganja Bikin Pebasket Amerika Jarred Dwayne Shaw Diringkus Petugas Polresta Bandara Soetta

"Karena itu kami menilai PT Position melakukan aktivitas pertambangan diluar dari pada izin usaha PT Position sendiri,” kata Ilyas dalam keterangan reami pada Kamis, 15 Mei 2025.

Terkait dengan aktivitas ilegal itu, LPP-Tipikor Maluku Utara akan terus melakukan pemboikotan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur.

PT Position diduga kuat melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi dan Sarana Penunjangnya.

Begitu juga Penetapan Areal Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Terlalu Banyak Syarikah Bikin Haji 2025 Kacau, Komisi VIIi Minta Kemenag Segera Evaluasi

PT Position diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi.

Hingga Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 1440/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Sesuai dengan Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi dan Sarana Penunjangnya.

"Untuk itu kami meminta kepada penegak hukum untuk bisa memproses bentuk pelanggaran kehutanan diduga secara ilegal dilakukan oleh PT Position,” katanya.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Timnas Indonesia vs China, Wajib Garuda ID dan Lewat Livin' by Mandiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X