KONTEKS.CO.ID - PT Timah Tbk (TINS) buka suara terkait praktik tambang ilegal yang terjadi di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya yang disebut kian marak.
Mereka menyebut, fenomena ini sudah berlangsung lama. Hal itu pun berdampak besar pada produksi perusahaan.
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Suhendra Yusuf Ratu Prawiranegara mengatakan, praktik penambangan ilegal mulai mencuat sejak era pasca reformasi.
Baca Juga: Demonstrasi 25 Agustus, Ini Deretan Bentrok Pendemo dengan Aparat Hingga Lalu Lintas Dialihkan
Dikatakan Suhendra, pembukaan ruang tambang secara luas justru memicu munculnya aktivitas yang kini semakin sulit dikendalikan.
"Pada saat itu dibuka, sampai hari ini itulah mulai marak dan sudah menjadi mindset," kata Suhendra dalam acara Media Gathering PT Timah di Pangkal Pinang, pada Sabtu 23 Agustus 2025 lalu.
"Maaf saya bisa katakan di sini sudah menjadi kultur. Nah, ini yang harus kita ubah," imbuhnya.
Baca Juga: Kena OTT KPK hingga Jadi Tersangka Pemerasan, Gerindra Segera Pecat Noel Ebenezer
Tak pelak, kondisi tersebut berdampak signifikan pada produksi timah nasional.
Meski PT Timah menguasai 80 persen wilayah IUP dan sisanya 20 persen dimiliki swasta, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
"Kami yang memiliki luasan wilayah IUP yang cukup luas 80 persen, tapi volume produksi kami hanya 20 persen dibandingkan dari pihak swasta yang ada," jelas Suhendra.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal tersebut tidak bisa diberantas secara instan.
Baca Juga: Biar Nggak Keteteran, Begini Cara Mengawali Kuliah di Awal Semester
Sejumlah hal yang harus dilakukan, di antaranya pendekatan kepada masyarakat, transformasi pola kemitraan, hingga penguatan pengawasan. Hal itu, kata Suhendra, menjadi langkah penting.
Artikel Terkait
Profil Restu Widiyantoro yang Resmi Jabat Dirut Baru PT Timah Tbk, Siap Perkuat Transformasi Bisnis
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah Rp300 T, Bos Sriwijaya Air: Masih Pikir-Pikir untuk Banding
MA Tolak Kasasi Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah, Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Berkas Marcella Santoso dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini, Kasus Korupsi Impor Gula hingga Tata Niaga Timah
Selain Penjara 14 Tahun, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Hendry Lie dalam Kasus Timah