• Senin, 22 Desember 2025

MA Tolak Kasasi Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah, Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 16:54 WIB
Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah (Instagram/drzlim)
Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah (Instagram/drzlim)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Amar putusan: tolak," demikian tulisan di laman Kepaniteraan MA, mengutip Selasa, 1 Juli 2025.

Dengan demikian, Helena tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara.

Baca Juga: Warga Indonesia Didakwa atas Kematian Pengendara Motor dalam Kecelakaan Mengerikan di Inggris

Hal itu sebagaimana putusan banding yang diajukan jaksa.

Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan Rabu 25 Juni 2025 dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Kemudian, panitera pengganti Asri Surya Wildhana.

Sebelumnya, vonis terhadap pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketahui Tips Ampuh Mencegah Garis Hijau di Layar HP

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Vonis 10 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo menyatakan, Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Susilo menyebut vonis terhadap Helena yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah itu selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," ucap Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, Helena juga didenda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X