• Senin, 22 Desember 2025

MA Tolak Kasasi Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah, Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 16:54 WIB
Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah (Instagram/drzlim)
Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah (Instagram/drzlim)

Sebelumnya, Helana divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah.

Baca Juga: Puan Maharani Belum Juga Baca Surat Pemakzulan Wapres Gibran: Masih Banyak yang Menumpuk

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Helena juga dihukum dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

Hakim mengatakan, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X