Sebelumnya, Helana divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah.
Baca Juga: Puan Maharani Belum Juga Baca Surat Pemakzulan Wapres Gibran: Masih Banyak yang Menumpuk
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Helena juga dihukum dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.
Hakim mengatakan, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.***
Artikel Terkait
Hari Bhayangkara, Presiden Prabowo Minta Komandan Upacara Menghadap, Ada Apa?
Momen Presiden Prabowo Naik Maung MV3 Garuda Limousine Saat Pimpin Hari Bhayangkara ke-79, Punya Simbol Pertahanan
Agam Rinjani Santai Donasi Rp1,5 M Nyaris Dibatalkan VOAA: Brasil, I Love You
Kapolri Klaim Indonesia Nihil Terorisme Sejak 2023, Ini yang Dilakukan
Puan Maharani Belum Juga Baca Surat Pemakzulan Wapres Gibran: Masih Banyak yang Menumpuk