• Senin, 22 Desember 2025

Selain Penjara 14 Tahun, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Hendry Lie dalam Kasus Timah

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 11:59 WIB
Hendry Lie pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi timah Rp300 T. (Foto: Dok Kejagung)
Hendry Lie pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi timah Rp300 T. (Foto: Dok Kejagung)



KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry Lie dengan pidana penjara 14 tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Diketahui, pendiri maskapai Sriwijaya Air terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Menurut Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), Hendry terbukti bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan yang disampaikan penuntut umum.

Baca Juga: Merah Putih One For All: Bujet Rp6,7 M, Tapi Animator Ngaku Cuma Rp1 Juta, Kualitas dan Transparansi Disorot

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan menukil SIPP PN Jakarta Pusat, pada Senin 11 Agustus 2025.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun kepada Hendry Lie.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19,” sambung amar putusan tersebut.

Baca Juga: Negara Tetangga Indonesia Ini Akui Palestina Bulan Depan, Janji Diresmikan di Sidang Umum PBB

Apabila uang pengganti tak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.

Usai harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun.

Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Konflik Berakhir, Barcelona Pulihkan Status Kapten Marc-Andre ter Stegen: Siap Pimpin Tim Bangkit!

Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis penjara 14 tahun Hendry Lie.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X