KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry Lie dengan pidana penjara 14 tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Diketahui, pendiri maskapai Sriwijaya Air terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Menurut Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), Hendry terbukti bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan yang disampaikan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan menukil SIPP PN Jakarta Pusat, pada Senin 11 Agustus 2025.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun kepada Hendry Lie.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19,” sambung amar putusan tersebut.
Baca Juga: Negara Tetangga Indonesia Ini Akui Palestina Bulan Depan, Janji Diresmikan di Sidang Umum PBB
Apabila uang pengganti tak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.
Usai harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun.
Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga: Konflik Berakhir, Barcelona Pulihkan Status Kapten Marc-Andre ter Stegen: Siap Pimpin Tim Bangkit!
Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis penjara 14 tahun Hendry Lie.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Artikel Terkait
Hendry Lie Dipanggil Ulang Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Timah
Profil Restu Widiyantoro yang Resmi Jabat Dirut Baru PT Timah Tbk, Siap Perkuat Transformasi Bisnis
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah Rp300 T, Bos Sriwijaya Air: Masih Pikir-Pikir untuk Banding
MA Tolak Kasasi Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah, Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Berkas Marcella Santoso dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini, Kasus Korupsi Impor Gula hingga Tata Niaga Timah