Perbuatan mantan bos Sriwijaya Air itu telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana. Hal meringankan adalah Hendry Lie belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.***
Artikel Terkait
Hendry Lie Dipanggil Ulang Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Timah
Profil Restu Widiyantoro yang Resmi Jabat Dirut Baru PT Timah Tbk, Siap Perkuat Transformasi Bisnis
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah Rp300 T, Bos Sriwijaya Air: Masih Pikir-Pikir untuk Banding
MA Tolak Kasasi Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah, Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Berkas Marcella Santoso dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini, Kasus Korupsi Impor Gula hingga Tata Niaga Timah