KONTEKS.CO.ID - Mantan intelijen Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra menyoroti kasus pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa imbas kebijakan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto.
Hal itu disampaikan Sri Radjasa ketika hadir dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar pada Selasa 30 September 2025 malam.
Dalam forum ini, Sri Radjasa menuturkan ia kini fokus menyuarakan nasib 1.040 pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak kementerian.
Baca Juga: SDN 01 Gedong di Jaktim Setop MBG Usai Puluhan Siswanya Keracunan
Berawal dari Suara Pendamping Desa di Aceh
Sri Radjasa menyebut, ia mendapatkan info ini setelah mendengar suara dari salah satu pendamping desa yang berada di provinsi Aceh.
"Berawal dari saya mendapatkan informasi dari pendamping desa yang berada di Aceh, bahwa ada kebijakan menteri desa yang memberhentikan kontrak secara sepihak kepada pendamping desa yang pernah mengikuti caleg 2024," ia menerangkan.
"Nah, alasan seperti ini sangat tidak rasional karena saya tahu persis setelah cek bahwa menteri desa sebelumnya, dan KPU di pusat, sudah menyatakan, bahwa keikutsertaan pendamping desa dalam caleg 2024 tidak menyalahi aturan," Sri Radjasa menambahkan.
Baca Juga: BPS Catat Inflasi September 2025 Sebesar 0,21 Persen, Percaya?
Sri Radjasa merasa, pemutusan tersebut dinilai sangat membebani para korban. Apalagi ia mengklaim, honor mereka belum diterima.
"Tapi tiba-tiba, ketika Yandri Susanto menjadi Menteri Desa, ini berubah dalam situasi ekonomi seperti ini sementara mereka (pendamping desa) bekerja sebagai tumpuan keluarga," katanya.
"Ada 1.040 pendamping desa diberhentikan sepihak, padahal mereka sudah bekerja hingga April 2025. Honor pun belum dibayarkan,” ujar Sri Radjasa.
Baca Juga: Presiden Sebut Angka Keracunan MBG 0,0017 Persen, Mahfud: Seperti Kecelakaan Pesawat
Sri Radjasa Soroti Beredarnya Surat Rekrutmen PAN
Sri Radjasa juga menanggapi terkait beredarnya surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menarasikan partai itu mendapat kuota untuk pengisian rekrutmen pendamping desa di Kemendes PDT.
Meski dari pihak PAN telah membantah dan mengklaim surat yang beredar adalah palsu ketika isu ini viral, Sri Radjasa memiliki pandangan lain.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Masuk Bursa Bakal Calon Pendamping Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar
Airlangga Hartarto: Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Berinsial S
Dipecat via WA dan Gaji Tak Dibayar, 1.040 Pendamping Desa Jadi Korban Kebijakan Mendes Yandri Susanto
Beredar Surat 'Jatah Kuota' dari PAN, Sri Radjasa Ungkap Dugaan Politisasi Rekrutmen Pendamping Desa
Menteri Desa Abaikan Putusan Ombudsman, Hak 1.040 Pendamping Desa yang Dipecat Masih Terkatung-katung