KONTEKS.CO.ID - Nasib 1.040 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang dipecat oleh Menteri Desa Yandri Susanto masih terkatung-katung, meskipun Ombudsman RI telah menyatakan bahwa pemecatan tersebut adalah tindakan maladministrasi.
Menurut analis intelijen Sri Radjasa, Menteri Desa hingga kini mengabaikan rekomendasi Ombudsman untuk mengembalikan hak-hak para TPP, menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
"Laporan hasil pemeriksaan dari Ombudsman menyatakan bahwa keputusan Menteri Desa maladministrasi. Oleh karenanya hak-hak tenaga pendamping profesional dikembalikan.
Baca Juga: PPP Terpecah, Rommy Sebut Mardiono Terpilih Bukan di Muktamar X, tapi di Kamar
Itu dilakukan oleh Kementerian Desa, sampai hari ini enggak," ungkap Sri Radjasa dalam video yang diunggah di kanal Youtube Forum Keadilan TV pada Senin, 29 September 2025.
Pengabaian ini membuat para korban, yang rata-rata telah mengabdi selama 10 tahun, semakin tipis harapannya untuk mendapatkan kembali pekerjaan dan hak-hak mereka, termasuk gaji bulan April yang belum dibayarkan.
Rekomendasi Ombudsman, meskipun secara hukum tidak mengikat, seharusnya memiliki bobot moral dan etika yang kuat bagi seorang pejabat publik.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, Yudi Purnomo Sebut UU Perampasan Aset Wajib Diperkuat Aturan LHKPN dan SPT
Sikap Menteri Desa yang tidak menghargai putusan lembaga pengawas negara ini, menurut Sri Radjasa, akan menjadi blunder politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo.
Intervensi Politik Diduga Jadi Penghalang
Sri Radjasa menduga, pengabaian terhadap putusan Ombudsman ini tidak terlepas dari adanya intervensi politik yang kuat di balik kebijakan pemecatan tersebut.
Ia meyakini bahwa agenda untuk mengisi posisi TPP dengan kader partai tertentu menjadi alasan utama mengapa rekomendasi Ombudsman tidak bisa direalisasikan.
Baca Juga: Jangan Langsung Dibuang, Potongan Kuku Bisa Laku Segini jika Dijual ke China
"Keresahan mereka juga saat sekarang ini semakin terasa, bahwa kemungkinan keputusan Ombudsman tidak bisa direalisasikan karena adanya intervensi partai di sini," duga Sri Radjasa.
Sikap abai ini dinilainya menunjukkan bahwa Menteri Yandri tidak memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan publik maupun marwah lembaga negara seperti Ombudsman.
Artikel Terkait
Profil Yandri Susanto, Menteri Desa dan PDT yang Selalu Nempel dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan
Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031 Dibuka, Tertarik? Cek Syaratnya
BPKP Akan Dampingi Auditornya yang Diadukan Tom Lembong ke Ombudsman
Disinyalir Ada Kejanggalan, Ombudsman Jateng Desak Polisi Transparan Atas Tewasnya Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior