KONTEKS.CO.ID - Mantan bos dan pendiri PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, akhirnya dipulangkan ke Indonesia usai ditangkap di Qatar, Rabu, 24 September 2025.
Ini mengakhiri pelariannya yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun sejak ia ditetapkan sebagai buronan internasional atas kasus dugaan penghimpunan dana ilegal tanpa izin OJK.
Adrian sempat menikmati status permanent resident di Doha dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
Baca Juga: Nasib ASN Kementerian BUMN Usai Jadi Badan Pengatur: Gaji Aman, Jabatan Tidak Hilang?
Namun, kerja sama erat antar kepolisian akhirnya membuahkan hasil.
"Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow,” ujar Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers, Jumat 26 September 2025.
Menurut Untung, penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan resmi dari OJK terkait skandal penggelapan dana milik ribuan warga.
Skandal Investree: Rp2,7 Triliun Dana Hilang
Kasus ini pertama kali mencuat pada 2022, ketika Adrian diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK melalui skema perusahaan bayangan.
Periode dugaan pelanggaran berlangsung dari Januari 2022 hingga Maret 2024. Dalam rentang waktu itu, total kerugian yang dicatat mencapai Rp2,7 triliun.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan pribadi Adrian.
Setelah bukti semakin kuat, OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, dan nama Adrian masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polri dua bulan kemudian.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Ungkap Alasannya Tak Mundur Meski Didemo Publik Saat Kerusuhan Agustus 2025
Artikel Terkait
Waspada Fintech Bermasalah: Investree Dicabut, KoinP2P dan iGrow dalam Sorotan OJK
Jadi Buronan OJK dan Interpol, Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar, Kok Bisa?
Jemput Paksa Adrian Gunadi Buronan Kasus Investree: OJK Ngebut, Kirim Surat Ekstradisi Resmi ke Qatar
Polri Pulangkan Eks Bos Investree Adrian Gunadi Dari Qatar, Komitmen Kejar Buronan Lintas Negara
Kronologi Pulang Paksa Adrian Gunadi, Buronan Kasus Investree Rp2,75 T hingga Ditahan Bareskrim