• Minggu, 21 Desember 2025

Nasib ASN Kementerian BUMN Usai Jadi Badan Pengatur: Gaji Aman, Jabatan Tidak Hilang?

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 11:54 WIB
Nasib ASN saat Kementerian BUMN pindah badan. (Pemkab Demak)
Nasib ASN saat Kementerian BUMN pindah badan. (Pemkab Demak)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Nasib para pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya mulai jelas setelah pemerintah resmi mengubah status kementerian ini menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.

Revisi Undang-Undang BUMN yang baru telah menggeser struktur organisasi kementerian tersebut menjadi lembaga baru yang lebih fokus pada fungsi pengaturan dan pengawasan.

Namun, bagaimana dengan para pegawainya, terutama mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Baca Juga: Profil Irjen Hendro Pandowo, Jenderal Polri yang Pernah Hadapi Bom Sarinah dan Kini Bertugas di Bareskrim

Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, para ASN akan ikut pindah ke lembaga baru tersebut tanpa kehilangan status kepegawaiannya.

"Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," ujar Rini saat rapat di DPR, Jumat 26 September 2025.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan pegawai yang sempat khawatir akan nasib mereka di tengah transisi ini.

Baca Juga: Kapolri Sigit Beberkan Tugas Tim Akselerasi Reformasi Polri, Selaras dengan Komite Reformasi Presiden

Status ASN Tetap, Tapi Tugas Bisa Berubah

Pemerintah memastikan bahwa meski terjadi perpindahan institusi, status ASN tidak akan berubah.

Mereka tetap bagian dari lembaga pemerintah, bukan dilepas ke sektor swasta atau diberhentikan.

"Bisa tetap ASN, karena dia kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah," tegas Rini.

Namun tentu saja, perubahan fungsi kelembagaan bisa membawa konsekuensi perubahan peran dan tanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X