KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN dalam revisi UU BUMN.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan BP BUMN akan memiliki fungsi yang berbeda.
Kata dia, BP BUMN akan fokus pada fungsi sebagai regulator.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Tertinggi Lagi, Tembus Rp2,175 Juta per Gram!
"Beda dong, beda. Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya," jelas Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Jumat 26 September 2025.
Danantara sebagai eksekutor akan menjalankan fungsi usahanya yang ada di BPI Danantara. BP BUMN sebagai regulator akan membuat aturan terkait BUMN.
"Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan Kementerian BUMN," urainya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi, Puluhan Rumah di Jatim Rusak Berat
Diharapkan, BP BUMN dan Danantara dapat menciptakan tata kelola yang baik dan menciptakan good governance ataupun ECG bagi semua BUMN.
BUMN, kata dia, menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Karena itu, mudah-mudahan nanti dengan tata kelola yang baik, Badan Pengatur BUMN bersama dengan Danantara sebagai pemegang saham seri B yang 99 persen, itu bisa berkolaborasi," katanya.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No.19/2003 tentang BUMN ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan telah diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Jumat, 26 September 2025.
Artikel Terkait
BPK Berikan Seribu Rekomendasi untuk Benahi BUMN
BPK Dapati Puluhan Temuan Signifikan Terkait BUMN
Pemerintah Bakal Bikin Ramping BUMN Jadi 200 Perusahaan, Komisaris dan Direksi Juga Dikurangi
BPK Ultimatum BUMN Segera Tindak Lanjuti Seribu Rekomendasi
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna