• Minggu, 21 Desember 2025

Soal Fungsi BPI Danantara dan BP BUMN, Ini Penjelasan Menkum Supratman Andi Agtas

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 14:35 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas soal fungsi BPI Danantara dan BP BUMN (IG: @kemenkumhamri). (IG @kemenkumhamri)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas soal fungsi BPI Danantara dan BP BUMN (IG: @kemenkumhamri). (IG @kemenkumhamri)

"Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.

“Setuju,” jawab para anggota yang hadir.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian menyampaikan sikap pemerintah. Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, ia menegaskan dukungan pemerintah terhadap revisi UU BUMN.

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bersifat Ad Hoc, Diisi 9 Orang yang Bertugas 6 Bulan

"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan," ujar Supratman.

Dalam revisi ini terdapat 84 pasal yang diubah, termasuk perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan ada 11 poin pokok perubahan. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

2. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen seri A dwi warna yang dikelola BP BUMN dengan persetujuan presiden.

4. Larangan rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sesuai putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

5. Penghapusan aturan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

6. Penerapan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial BUMN.

7. Ketentuan perpajakan untuk transaksi dengan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur lewat peraturan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X