8. Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai instrumen fiskal oleh BP BUMN.
9. Penegasan kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.
10. Mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri/wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK berlaku.***
Artikel Terkait
BPK Berikan Seribu Rekomendasi untuk Benahi BUMN
BPK Dapati Puluhan Temuan Signifikan Terkait BUMN
Pemerintah Bakal Bikin Ramping BUMN Jadi 200 Perusahaan, Komisaris dan Direksi Juga Dikurangi
BPK Ultimatum BUMN Segera Tindak Lanjuti Seribu Rekomendasi
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna