• Senin, 22 Desember 2025

Nasib ASN Kementerian BUMN Usai Jadi Badan Pengatur: Gaji Aman, Jabatan Tidak Hilang?

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 11:54 WIB
Nasib ASN saat Kementerian BUMN pindah badan. (Pemkab Demak)
Nasib ASN saat Kementerian BUMN pindah badan. (Pemkab Demak)

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Ungkap Alasannya Tak Mundur Meski Didemo Publik Saat Kerusuhan Agustus 2025

Sebagai regulator, BP BUMN akan memfokuskan peran pada pengawasan dan kebijakan strategis, tidak lagi bersentuhan langsung dengan operasional.

RUU BUMN yang kini masuk tahap akhir pembahasan akan segera disahkan dalam Sidang Paripurna Oktober mendatang.

Setelah itu, proses transisi secara administratif dan struktural akan dimulai, dipimpin oleh Kementerian PANRB dan Kemensetneg.

Baca Juga: Kronologi Pulang Paksa Adrian Gunadi, Buronan Kasus Investree Rp2,75 T hingga Ditahan Bareskrim

Peran Baru BP BUMN dan BPI Danantara

Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama. Pemerintah juga memperkenalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang akan bertindak sebagai operator.

Sementara BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator utama.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, walaupun lembaga baru, fungsi BP BUMN sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Kementerian BUMN sebelumnya.

“Tugas dan fungsinya hampir sama. Hanya saja, sekarang lebih ditekankan pada peran pengawasan dan pemegang saham negara,” katanya.

Baca Juga: Polri Pulangkan Eks Bos Investree Adrian Gunadi Dari Qatar, Komitmen Kejar Buronan Lintas Negara

BP BUMN akan tetap mengelola saham Seri A dwiwarna, yang menjadi kunci kendali negara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN strategis.

Apa Artinya Bagi Masa Depan ASN BUMN?

Bagi para ASN, ini artinya tidak ada pemutusan hubungan kerja atau pemangkasan gaji.

Namun, adaptasi terhadap peran baru sangat mungkin terjadi.

Mobilitas, pelatihan ulang, hingga penyesuaian jabatan bisa menjadi tantangan dalam masa transisi.

Hal ini penting dipahami sebagai bagian dari reformasi birokrasi, bukan ancaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X