• Minggu, 21 Desember 2025

Kronologi Pulang Paksa Adrian Gunadi, Buronan Kasus Investree Rp2,75 T hingga Ditahan Bareskrim

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 23:04 WIB
Eks CEO Investree Adrian Gunadi dipulangkan ke RI. (X @DivHumas_Polri)
Eks CEO Investree Adrian Gunadi dipulangkan ke RI. (X @DivHumas_Polri)

 

KONTEKS.CO.ID – Mantan CEO fintech lending PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan dari Doha, Qatar, ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang menelan kerugian triliunan rupiah.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menjelaskan bahwa proses pemulangan Adrian tidak mudah. Awalnya, pihaknya ingin menggunakan mekanisme government to government (G-to-G), namun cara itu dinilai terlalu lama.

Baca Juga: Atlet Gimnastik Muda Naufal Takdir Al Bari Wafat Saat TC di Rusia, Erick Thohir Sampaikan Bela Sungkawa

“Titik baliknya saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko untuk bertemu dengan pihak Qatar,” kata Amur usai konferensi pers di Jakarta.

Amur menambahkan, kesulitan lain muncul karena Adrian sudah memiliki status permanent resident di Qatar.

“Memang sulit dipulangkan dengan mekanisme yang normal,” imbuhnya.

Baca Juga: Polri Pulangkan Eks Bos Investree Adrian Gunadi Dari Qatar, Komitmen Kejar Buronan Lintas Negara

Kerja Sama Internasional Jadi Kunci

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan Adrian berkat kerja sama National Central Bureau (NCB), dukungan Kementerian Luar Negeri, serta KBRI di Qatar.

Saat ini, Adrian Gunadi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus menerima laporan korban yang dirugikan akibat praktik penghimpunan dana ilegal tersebut.

Kerugian Capai Rp2,75 Triliun

Kasus Investree disebut merugikan masyarakat hingga Rp2,75 triliun. Dana itu dihimpun secara ilegal antara Januari 2022 hingga Maret 2024.

Kasus gagal bayar mulai mencuat pada awal 2024 ketika tingkat wanprestasi (TWP90) Investree melonjak menjadi 16,44 persen, jauh di atas batas maksimal 5 persen yang ditetapkan OJK. Kondisi ini membuat banyak nasabah tidak bisa menarik kembali dana mereka.

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Yusril Sebut Mahfud MD hingga Jimly Masuk Daftar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X