KONTEKS.CO.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi memulangkan eks bos Investree, Adrian A. Gunadi (AAG), dari Doha, Qatar, ke Indonesia.
Adrian merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang sempat buron sejak 2024.
Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 26 September 2025 sore.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana menegaskan langkah ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam menindak pelaku kejahatan lintas negara.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Yusril Sebut Mahfud MD hingga Jimly Masuk Daftar
“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” kata Amur.
Adrian Gunadi Buron Internasional Sejak 2024
Adrian Gunadi ditetapkan sebagai buronan internasional melalui red notice Interpol sejak November 2024. Ia kabur ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dengan penyidikan OJK.
Proses pemulangan AAG disebut cukup rumit karena ia sudah berstatus permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai akan memakan waktu lama.
Baca Juga: Anggaran Fantastis Rp335 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026
Diplomasi Interpol Jadi Kunci
Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia berhasil memperoleh dukungan penuh untuk mengamankan Adrian.
“Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka,” jelas Amur.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja sama internasional yang solid mampu mengatasi hambatan hukum lintas negara.
Baca Juga: BGN Wajibkan Dua Chef Bersertifikat di Setiap Dapur MBG Demi Cegah Keracunan Massal
Artikel Terkait
Jemput Paksa Adrian Gunadi Buronan Kasus Investree: OJK Ngebut, Kirim Surat Ekstradisi Resmi ke Qatar
KPK Pastikan Belum Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK
OJK Tutup Tiga BPR Setelah Dinyatakan Pailit, Dua di Sumut, Satu Jatim
Terbitkan Aturan Baru, OJK 'Paksa' Lembaga Keuangan Dorong Akses Pembiayaan ke UMKM
Geger Duit Nasabah Sekuritas Rp70 Miliar Raib Misterius, OJK Langsung Bikin Aturan Baru RDN