Ditahan OJK, Diduga Rugikan Masyarakat
Saat ini, Adrian sudah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan dengan potensi kerugian besar.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.
“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Jemput Paksa Adrian Gunadi Buronan Kasus Investree: OJK Ngebut, Kirim Surat Ekstradisi Resmi ke Qatar
KPK Pastikan Belum Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK
OJK Tutup Tiga BPR Setelah Dinyatakan Pailit, Dua di Sumut, Satu Jatim
Terbitkan Aturan Baru, OJK 'Paksa' Lembaga Keuangan Dorong Akses Pembiayaan ke UMKM
Geger Duit Nasabah Sekuritas Rp70 Miliar Raib Misterius, OJK Langsung Bikin Aturan Baru RDN