KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan aturan baru terkait sektor UMKM.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan OJK No.19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).
Alasannya, lambannya kredit UMKM dibandingkan sektor lain. Berdasarkan data OJK per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan.
Baca Juga: Janice Tjen Runner-up SP Open 2025, Campur Aduk Antara Rasa Syukur dan Sedih Gagal Juara
Angka tersebut jauh di bawah kredit korporasi yang naik 9,59 persen. Bahkan, tertinggal dari sektor-sektor lain yang melonjak dua digit, seperti pertambangan 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Aturan baru ini, kata dia, diharapkan bisa memaksa perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih aktif mendukung pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Biodata Ahmad Assegaf, Suami Tasya Farasya yang Disebut Keturunan Nabi Muhammad SAW
"Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin 15 September 2025.
Dia menyebut tentang beragamnya kebutuhan UMKM, mulai dari usaha mikro yang butuh akses cepat hingga usaha menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.
Lantaran itu pula, kebijakan ini mencoba memberi jalan agar UMKM lebih mudah mendapatkan pembiayaan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Reformasi Polri Mendesak, GNB Usul Mantan Kapolri hingga Tokoh Sipil Masuk Tim Bentukan Prabowo
Tak hanya itu, juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit UMKM.
Artikel Terkait
Injak Pedal Gas Pengusutan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Eks Anggota KPU Cirebon dan 13 Orang Lainnya
Izin Bursa Kripto Indonesia Ditolak OJK, Dilarang Berdagang Aset Kripto
OJK: Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan Indonesia Masih Kuat, IHSH Cetak Rekor Baru
KPK Pastikan Belum Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK
OJK Tutup Tiga BPR Setelah Dinyatakan Pailit, Dua di Sumut, Satu Jatim