Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan usai pengesahan.
OJK pun ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.***
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan usai pengesahan.
OJK pun ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.***
Artikel Terkait
Injak Pedal Gas Pengusutan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Eks Anggota KPU Cirebon dan 13 Orang Lainnya
Izin Bursa Kripto Indonesia Ditolak OJK, Dilarang Berdagang Aset Kripto
OJK: Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan Indonesia Masih Kuat, IHSH Cetak Rekor Baru
KPK Pastikan Belum Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK
OJK Tutup Tiga BPR Setelah Dinyatakan Pailit, Dua di Sumut, Satu Jatim