• Minggu, 21 Desember 2025

Geger Duit Nasabah Sekuritas Rp70 Miliar Raib Misterius, OJK Langsung Bikin Aturan Baru RDN

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 05:20 WIB
Kasus dugaan pembobolan RDN di BCA menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.  ((Unsplash/rubensukatendel))
Kasus dugaan pembobolan RDN di BCA menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. ((Unsplash/rubensukatendel))

KONTEKS.CO.ID - Dunia pasar modal digemparkan oleh isu dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) milik PT Panca Global Sekuritas (PGS) yang tersimpan di Bank BCA.

Tak tanggung-tanggung, dana nasabah yang diduga lenyap mencapai Rp70 miliar, memicu tudingan kelalaian terhadap sistem keamanan perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) langsung turun tangan menginvestigasi skandal ini.

Baca Juga: Ekuador Membara: Subsidi BBM Dicabut, Presiden Noboa Umumkan Status Darurat di 7 Provinsi

OJK bahkan bergerak cepat dengan menyetujui aturan baru yang lebih ketat untuk transaksi RDN demi mencegah insiden serupa terulang.

Kasus ini pertama kali terendus saat induk usaha PGS, PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), melaporkan adanya “aktivitas mencurigakan” pada 9 September 2025 lalu.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen PEGE mengungkap adanya penarikan dana secara berulang dalam waktu singkat ke rekening tujuan di luar daftar yang telah disetujui (whitelist). Aksi ini diduga dilakukan melalui celah pada sistem API host to host BCA.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Nyaris Seribu Orang Terkait Demonstrasi Anarkistis

OJK Perketat Aturan Main

Menyikapi insiden ini, OJK langsung mengambil langkah tegas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengumumkan persetujuan atas permintaan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperketat aturan main RDN.

Aturan baru tersebut antara lain:

  1. Penghentian layanan RDN pada hari libur.
  2. Penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (whitelist).

“Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening,” tegas Inarno dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 18 September 2025.

Inarno menambahkan, OJK bersama SRO masih terus melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pembobolan senilai Rp70 miliar tersebut dan akan menyiapkan langkah tambahan jika diperlukan.

Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Mau Singgah ke Kampus Unesa Surabaya, Acara Penting untuk Kenali Dunia Content Creator

Panca Global dan BCA Buka Suara

Manajemen Panca Global Sekuritas bergerak cepat setelah mendeteksi anomali. Mereka menyatakan telah mengembalikan dana ke RDN nasabah yang terdampak pada 10 September 2025 dan langsung menonaktifkan sistem yang diduga terganggu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X