Investree Dicabut Izin Usahanya
OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree sebelum akhirnya mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.
“Pemulangan ini bukti nyata bahwa pelaku kejahatan keuangan tidak bisa bersembunyi. Kolaborasi lintas institusi harus terus dijaga untuk melindungi masyarakat,” ujar Yuliana.***
Artikel Terkait
Jemput Paksa Adrian Gunadi Buronan Kasus Investree: OJK Ngebut, Kirim Surat Ekstradisi Resmi ke Qatar
Polri Pulangkan Eks Bos Investree Adrian Gunadi Dari Qatar, Komitmen Kejar Buronan Lintas Negara